Pemerintah Kabupaten Sarolangun melalui Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Dinas Perikanan dan Peternakan telah melakukan Vaksinasi terhadap 176 ekor ternak kerbau di Kelurahan Dusun Sarolangun. Cakupan tersebut sudah memenuhi standart capaian vaksinasi yaitu sebesar 73 persen dari populasi ternak kerbau (248 ekor) di padang penggembalaan Renah Ketapang.
Adapun padang penggembalaan yang terdapat di Kelurahan Dusun Sarolangun selain padang penggembalaan Renah Ketapang masih terdapat 4 padang penggembalaan lagi yang akan dilakukan vaksinasi yaitu padang penggembalaan Danau Ketapang, Pematang Sekumbang dan Rawang Tengah. Vaksinasi selanjutnya akan dilakukan pada hari jumat 13 September 2013.
Vaksinasi ini dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan kekebalan ternak kerbau terhadap penyakit SE atau yang sering dikenal dengan penyakit "NGOROK". Penyakit ini pada tahun 2012 telah menyebabkan kerugian yang dialami peternak se Kabupaten Sarolangun sebesar Rp. 1.289.000.000,- Asumsi kerugian tersebut diperoleh dari perhitungan kematian ternak sebanyak 125 ekor, Ternak yang dipotong paksa karena sakit sebanyak 112 ekor dan Biaya pengobatan terhadap ternak sebanyak 440 ekor.
Mengenal Penyakit Septicaemia Epizootica (SE) / Ngorok.
Penyakit Septicaemia Epizootica (SE) atau penyakit ngorok adalah penyakit hewan yang bersifat akut, fatal dan pada dasarnya hanya menyerang hewan kerbau dan sapi. Penyakit SE disebabkan oleh Pasteurella multocida.
Faktor-faktor predisposisi , seperti : kelelahan, kedinginan,
pengangkutan, anemia dan sebagainya mempermudah timbulnya penyakit. Diduga pintu gerbang infeksi bakteri
ke dalam tubuh penderita adalah daerah tenggorokan. Ternak sehat akan
tertular oleh ternak sakit atau pembawa melalui kontak atau melalui
makanan, minuman dan alat-alat yang tercemar bakteri . Ekskreta ternak penderita
(ludah, kemih, dan tinja) juga mengandung bakteri Pasteurella multocida.
Bakteri yang jatuh di tanah apabila keadaan sesuai untuk pertumbuhan
bakteri (lembab, hangat, teduh), maka bakteri tersebut akan tahan kurang lebih satu
minggu dan tentunya dapat menulari ternak-ternak yang digembalakan di tempat
tersebut.
Ternak yang menderita penyakit SE harus diisolasi
pada tempat yang terpisah. Apabila ternak tersebut mati ataupun dapat sembuh
kembali, kandang dan peralatan yang digunakan untuk perawatan sapi itu
harus dihapushamakan. Selain itu selama 2 minggu jangan gunakan kandang dan peralatan untuk memelihara ternak.
Gejala Klinis
Penyakit SE dikenal dengan tiga
bentuk, yaitu bentuk busung, pektoral dan intestinal.
Pada bentuk busung
ditemukan adanya busung pada kepala, tenggorokan, leher bagian bawah,
gelambir dan kadang-kadang pada kaki muka. Tidak jarang pula dubur dan
alat kelamin juga mengalami busung. Derajat kematian bentuk ini tinggi,
sampai 90% dan berlangsung cepat, hanya 3 hari, kadang-kadang sampai 1
minggu. Sebelum mati, terutama pada kerbau gangguan pernafasan akan
nampak sebagai sesak nafas (dyspnoe) dan suara ngorok, merintih dengan
gigi gemeretak.
Pada bentuk pektoral, tanda-tanda
bronchopneumonia lebih menonjol, yang dimulai dengan batuk kering dan
nyeri, yang kemudian diikuti dengan keluarnya ingus hidung, pernafasan
cepat dan susah. Gejala-gejala tersebut biasanya berlangsung lebih lama,
yaitu antara 1 – 3 minggu. Kadang-kadang penyakit dapat
berjalan kronis, ternak menjadi kurus dan sering batuk, napsu makan
terganggu, terus menerus mengeluarkan air mata. Suhu tidak berubah,
tetapi terjadi mencret degil (sulit disembuhkan) yang bercampur darah.
Bentuk campuran (Intestinal) dari kedua bentuk diatas dan ditandai gastroenteritis kataralis hingga hemoragik.
Pencegahan
Untuk daerah tertular seperti Kabupaten Sarolangun maka ternak-ternak sehat harus divaksin dengan vaksin SE, miniumal setahun sekali. Vaksinasi ini dilakukan pada saat tidak ada kejadian penyakit / ternak dalam keadaan sehat.
Pengobatan
Pada ternak tersangka sakit dapat dipilih salah satu dari perlakuan
penyuntikan antiserum dengan dosis pencegahan, penyuntikan
antibiotika, penyuntikan kemoterapetika, kombinasi penyuntikan antiserum
dengan antibiotika atau kombinasi antiserum dengan kemoterapetika.
Perlakuan pemotongan hewan dan daging
Dengan pertimbangan bahwa:
Dengan pertimbangan bahwa:
- SE tidak berbahaya untuk konsumsi manusia
- Hampir seluruh Kabupaten Sarolangun adalah daerah tertular SE,
- maka hewan berpenyakit SE tidak dilarang untuk dipotong, sesuai dengan peraturan yang berlaku